Ampon Dani minta Jaksa ajukan upaya hukum banding atas vonis 10 tahun kasus pembunuhan istri dokter di Lhokseumawe.

Ampon Dani. SH. MH kuasa hukum Dr Sukardi .
Lhokseumawe – Pujatv.com : Pasca putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Wulandari (36), terdakwa kasus pembunuhan Laksmiwati Anggraini (62), istri dokter Sukardi. Putusan yang dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 13 Maret 2025 lalu, dinilai oleh pihak keluarga korban belum memenuhi rasa keadilan.,
Pada tanggal 14 Maret 2025, kami telah diminta oleh pihak keluarga korban yaitu dr.Sukardi beserta ketiga anak-anaknya untuk membantu pihak keluarga agar proses hukum terhadap pelaku pembunuhan terhadap istri/ibunda dari Klien kami dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga rasa keadilan bagi keluarga korban dapat terpenuhi.
Bahwa setelah kami mempelajari dan saat ini pun kami terus mendalami peristiwa hukum ini , maka langkah pertama yang akan kami lakukan adalah melakukan koordinasi dengan pihak jaksa penuntut karena dalam hal pelaksanaan hukum pidana ,jaksa penuntut merupakan representatif negara dalam mewakili korban mendapatkan keadilan, yang akan kami lakukan dalam waktu dekat mengingat batas waktu upaya hukum banding dalam pidana itu 7 hari sejak dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.
Perlu kami sampaikan bahwa keberatan pihak keluarga atas vonis 10 tahun penjara kepada Terdakwa yaitu Wulandari adalah hal yang wajar sekalipun kami memahami tentunya Majelis Hakim lah yang lebih paham mengenai peristiwa hukum yang terjadi sebagaimana fakta yang terungkap di depan persidangan, namun yang merasa keadilan itu ada atau tidak tentunya para korban atau dalam kasus ini keluarga korban dan undang undang telah pula memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan upaya hukum atas suatu vonis atau putusan yang menurut mereka belum mencerminkan keadilan. Oleh karena itu kami akan memastikan proses hukum ini dapat memberikan rasa keadilan bagi klien kami, apalagi setahu kami dan kami pelajari lebih lanjut Terdakwa di jerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana yang di dalam KUHP diatur dalam Pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya bisa paling tinggi hukuman mati, seumur hidup dan atau 20 tahun penjara. Sebagai advokat sesuai dengan tugas dan kewenangan yg diberikan oleh uu advokat kepada saya akan pastikan rasa keadilan itiu dapat dirasakan oleh mereka para pencari keadilan.
Dan ada satu hal lagi yang perlu kami luruskan bahwa Terdakwa yaitu saudari wulandari adalah mantan istri siri dr.sukardi jadi saat peristiwa hukum ini terjadi jelas tidak ada hubungan hukum antara klien saya dr. Sukardi dengan Terdakwa lagi, ini perlu saya sampaikan agar publik tidak salah paham kedudukan klien kami dan kami meminta kepada publik yang kami yakin mengenal dengan baik sosok klien kami diberikan kekuatan dan kesabaran atas ujian Allah kepada beliau dan keluarga.
Demikian rilis yang diterima Pujatv.com dari kuasa hukum Teuku Fakhrial Dani, SH, MH yang saat ini juga menjabat sebagai ketua DPC PERADI kota Lhokseumawe dan Ichsan Maulana, SH **





