Terlibat Narkotika di Aceh Timur, Warga Jawa Barat Terancam Pidana Seumur Hidup

Aceh Timur – Pujatv.com : Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti sabu seberat sembilan ratus dua puluh koma empat sembilan gram.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, dua puluh dua Oktober dua ribu dua puluh lima, di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Tiga tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial IR, usia tiga puluh enam tahun, warga Aceh Tamiang; SA, usia empat puluh satu tahun, warga Peureulak Timur; dan DE, usia tiga puluh dua tahun, warga Garut, Jawa Barat.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu kantong plastik merah berisi sabu dengan berat sembilan ratus dua puluh koma empat sembilan gram.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, pada saat konferensi pers menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di sebuah gubuk di Desa Alue Bugeng. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka.
Namun, dalam penggerebekan tersebut dua orang lain berhasil melarikan diri, masing-masing MY, warga Peureulak Timur yang diduga sebagai pemilik sabu dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), serta satu orang calon pembeli.

Menurut Kapolres Aceh Timur, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka IR sebagai pemilik sepeda motor yang digunakan untuk membawa sabu ke lokasi.
Tersangka SA sebagai penyedia tempat transaksi, sedangkan DE bertugas sebagai penjamin transaksi, dengan penyedia dana yang berada di Jakarta untuk pembelian sebanyak lima belas kilogram sabu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2, junto Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda hingga sepuluh miliar rupiah.





