Ini Kata Kejati Aceh Tentang Langkah Penyelidikan Korupsi Beasiswa di BPSDM

Banda Aceh – Pujatv.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh untuk periode tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Sebagaimana diketahui, BPSDM Aceh merupakan lembaga pemerintah yang bertugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Aceh. Lembaga ini juga berperan sebagai penyalur beasiswa Pemerintah Aceh melalui berbagai program, salah satunya untuk masyarakat Aceh yang melanjutkan pendidikan ke jenjang diploma, S1, S2, dan S3, sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.

Total anggaran yang dikelola dalam program tersebut mencapai Rp420.528.771.210. Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh tahun 2021 hingga 2024, diduga terdapat penyimpangan dari ketentuan yang berlaku dalam penyalurannya, sehingga terindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Adapun rincian realisasi anggaran dalam DPA BPSDM Aceh, yakni tahun 2021 sebesar Rp153.853.813.196, tahun 2022 sebesar Rp141.000.924.910, tahun 2023 sebesar Rp64.551.714.495, dan tahun 2024 sebesar Rp61.122.318.609.
Saat ini tim penyidik Kejati Aceh sedang melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait penyaluran beasiswa oleh BPSDM Aceh, baik kepada perguruan tinggi, mahasiswa penerima bantuan, pihak ketiga yang menjalin kerja sama, maupun pejabat di lingkungan BPSDM Aceh. Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi guna mengidentifikasi calon tersangka dan memperkuat pembuktian perkara.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Aceh tengah mendalami dugaan korupsi tersebut dalam periode pengelolaan anggaran 2021 hingga 2024. Ia menegaskan, korupsi di sektor beasiswa tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga memberikan dampak besar terhadap masa depan generasi muda Aceh.
“Dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tetapi juga merusak pengembangan sumber daya manusia di Indonesia, khususnya di Aceh. Dana yang seharusnya menjadi jembatan bagi siswa dan mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu justru diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ali Rasab Lubis.
Kejati Aceh berharap masyarakat terus memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Serambi Mekkah, khususnya dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh ini.





