Petani di Aceh Tengah Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Terancam 16 Tahun Penjara

Aceh Tengah – Pujatv.com Kepolisian Resor Aceh Tengah Polda Aceh menangkap seorang pria berinisial CR alias AK (54), warga Kabupaten Aceh Tengah. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap empat anak di bawah umur.
Tindakan yang dilakukan tersangka diketahui terjadi di dua lokasi berbeda. Kejadian pertama terjadi pada tahun 2024 di rumah miliknya di Kabupaten Aceh Tengah, sedangkan aksi kedua dilakukan pada Oktober 2025 di sebuah kamar mandi taman pengajian anak (TPA).

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, dalam konferensi pers Rabu, 5 November 2025, menyebutkan bahwa keempat anak di bawah umur tersebut rata-rata masih berusia 8 hingga 11 tahun. Berdasarkan hasil visum, salah satu korban mengalami luka pada bagian alat vital serta trauma berat, sementara tiga korban lainnya mengalami trauma psikologis dan ketakutan terhadap laki-laki.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani diketahui memaksa para korban masuk ke kamar mandi taman pengajian anak (TPA) sebelum melancarkan aksi bejatnya. Ia juga diduga melakukan perbuatan serupa di rumah miliknya terhadap salah satu korban.

Polisi berhasil mengamankan tersangka dan menyita barang bukti berupa sebuah baju milik korban. Saat ini penyidik kepolisian masih memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 50 junto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir cambuk hingga 200 kali, denda 2.000 gram emas murni, dan pidana penjara selama 16 tahun 8 bulan.





