DPD KAI Aceh Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Perkuat Peran Advokat dalam Pembelaan Hukum Masyarakat Lemah

Banda Aceh – Pujatv.com Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Aceh periode 2025–2030 resmi dilantik bersama 19 advokat angkatan ke-15 pada Kamis pagi. Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran advokat untuk menegakkan hukum serta memperjuangkan keadilan bagi masyarakat lemah di Aceh.
Ketua DPD KAI Aceh, Hendri Saputra, menyampaikan bahwa pelantikan ini menandai komitmen baru para advokat untuk menjalankan profesi dengan penuh tanggung jawab sosial. Setelah diangkat dan disumpah, para advokat kini berhak melaksanakan tugas profesinya secara penuh.

Di bawah kepemimpinannya, Hendri menegaskan bahwa KAI Aceh akan memfokuskan program kerja pada advokasi masyarakat lemah dan termarginalkan. Ia menekankan bahwa kehadiran advokat harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Hendri juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga agar program bantuan hukum dapat berjalan lebih efektif. Ia menambahkan bahwa di era digital dan globalisasi saat ini, advokat dituntut untuk profesional, berintegritas, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Selain itu, KAI Aceh diharapkan aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
Pelantikan advokat dilakukan oleh Wakil Ketua Umum DPP KAI, Bahari Gultom, setelah pembacaan surat pengangkatan calon advokat oleh Wasekjen DPP KAI, Ibrani Dt Rajo Tianson. Acara tersebut turut disaksikan oleh perwakilan DPRA, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Mahkamah Syariah, serta sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Aceh.
Ketua DPD KAI Aceh, Hendri Saputra, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. “Kita harus bermitra untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin agar terlaksana dengan baik. Siapa pun yang berhadapan dengan masyarakat kurang mampu wajib membantu mereka, apalagi di Aceh,” ujarnya.





