Kejari Aceh Barat Tahan Lima Pejabat BPKD Karena Kasus Korupsi

Aceh Barat – Pujatv.com : Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat, Aceh, melakukan penahanan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau BPKD serta empat ASN lainnya, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah, dengan kerugian negara sebesar 3,5 miliar rupiah lebih.
Lima orang pejabat Badan Pengelola Keuangan Daerah resmi ditahan, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pajak daerah.

Kelima tersangka tersebut tampak menggunakan rompi warna pink, dengan tangan diborgol dan kemudian digiring ke dalam mobil tahanan. Mereka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Meulaboh, untuk memudahkan proses penyidikan.
Adapun kelima tersangka yang ditahan tersebut di antaranya Z, adalah Kepala BPKD periode 2021 hingga 2022, dan saat ini juga masih menjabat sebagai Kepala BPKD Aceh Barat. Kemudian MH, Kepala BPKD periode 2018 hingga 2020. Tersangka JJ sebagai Plt Kepala BPKD periode 2020 hingga 2021.
Selanjutnya tersangka EH selaku Kabid Pendapatan periode 2018 hingga 2019, serta SF selaku Kabid Pendapatan periode 2019 hingga 2022 di BPKD Aceh Barat.

Para tersangka ini dijerat Pasal 1 ayat 2 junto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dan junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Syahrir Jasman, mengatakan, kelima tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah pada tahun 2018 hingga 2022, yang menimbulkan kerugian negara sebanyak tiga miliar lima ratus juta lebih.
Saat ini jaksa telah memeriksa puluhan saksi, dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Kelima tersangka ditahan di lapas guna mempermudah proses penyidikan.





