Polres Lhokseumawe Tangkap Spesialis Pembobol Toko Grosir Rokok Antar Provinsi

Lhokseumawe – Pujatv.com : Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe bersama Tim Jatanras Polda Aceh, berhasil mengungkap kasus pembobolan toko grosir dan pencurian rokok di Aceh Utara, yang dilakukan oleh komplotan lintas provinsi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, ketika para pelaku datang menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih.
Dengan merusak pintu toko menggunakan linggis, para pelaku kemudian menggasak berbagai merek rokok dan juga uang tunai Rp 2 juta sebelum kabur.
Tindak pidana para pelaku terekam jelas pada CCTV toko naas tersebut, dan akhirnya polisi mengembangkan kasus tersebut untuk mencari jejak pelaku.

Berdasarkan hasil koordinasi lintas daerah antara Polres Lhokseumawe dan Jatanras Polda Aceh, akhirnya para pelaku diketahui menuju daerah Sumatera Utara, dan tim melakukan pengejaran yang berujung pada penangkapan para pelaku di kawasan Medan. Polisi turut mengamankan mobil Avanza BK 1336 RX.
Setelah itu, akhirnya terungkap bahwa komplotan mereka tidak hanya beraksi di Aceh Utara, tapi melakukan hal yang sama juga di sejumlah daerah lain seperti Pidie Jaya, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Kota Medan, dan Binjai.
Tidak hanya pelaku pembobolan, Polres Lhokseumawe juga menangkap penadah hasil curian rokok tersebut. Berikut identitas para pelaku:

Muhammad Yunan S. bin M. Yusuf, asal Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, merupakan pelaku utama pencurian. Muhammad Nasir bin Abu Bakar, warga Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, merupakan pelaku pencurian. Padli bin M. Thaeb, warga Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, sebagai penadah hasil curian.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, dalam konferensi pers pada Senin, 10 November 2025.
Sementara itu, korban pencurian Zahrul Afwadi, pemilik Toko Sinar Aron 2, mengapresiasi kinerja dari Polres Lhokseumawe yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.





