Imigrasi Langsa tangkap warga Malaysia penyalahguna izin kunjungan

Langsa – Pujatv.com : Seorang warga negara Malaysia berinisial Z.A, ditangkap petugas Imigrasi Kelas II TPI Langsa, usai ketahuan bekerja tanpa izin dalam acara Festival Lighting Show di Taman Hutan Kota Langsa.
Dari hasil penyelidikan, Z.A masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan, yang seharusnya hanya digunakan untuk tujuan wisata, namun diduga disalahgunakan untuk bekerja.

Kepala Kantor Imigrasi Langsa, Indra Sakti Suhermansyah, mengatakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya paspor kebangsaan Malaysia, dokumen izin tinggal, serta dokumentasi saat yang bersangkutan bekerja di lokasi acara.

Saat ini, Z.A telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa. Indra menegaskan penindakan ini merupakan bukti komitmen Imigrasi dalam mengawasi aktivitas warga asing di wilayah kerjanya.
Atas tindakannya, Z.A diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal lima ratus juta rupiah.





