Aceh Berlakukan Pemutihan Pajak Hingga Akhir Tahun

Langsa – Pujatv.com : Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang dimulai sejak tanggal 12 November hingga 31 Desember 2025.
Kepala UPTD Wilayah VIII Langsa, Anuar Daud, menjelaskan, program pemutihan ini meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, pembebasan pajak progresif, bebas denda pajak, serta pembebasan BBNKB II untuk kendaraan bekas.

Sejak diberlakukan, program pemutihan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Sejumlah warga terlihat mendatangi Kantor Samsat Langsa untuk memanfaatkan pembebasan denda dan biaya tambahan.
Salah satunya ialah Rajali, yang mengaku terbantu dengan adanya program pemutihan ini. Dirinya langsung melakukan pembayaran begitu mengetahui kebijakan tersebut berlaku.

Melalui program pemutihan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.





