Lambat tangani bencana, masyarakat sipil Aceh laporkan Pemerintah Indonesia ke Dewan HAM PBB

Lhokseumawe – Pujatv.com : Bencana banjir bandang yang melanda Aceh sejak 26 November 2025 lalu berdampak luas di 18 kabupaten, kota, dan 198 kecamatan serta 3.543 desa. Sejauh ini, korban meninggal dunia sebanyak 485 orang, luka berat 474 jiwa, luka ringan 4.939 jiwa, dan 31 orang masih dinyatakan hilang.
Selain itu, 1.098 titik jalan dan 492 jembatan serta 124.545 unit rumah rusak. Begitu juga dengan puluhan ribu hektare lahan pertanian dan perkebunan serta tambak masyarakat musnah.

Sejauh ini, Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya di lokasi bencana untuk menanggulangi berbagai hal. Hanya saja, menurut masyarakat sipil Aceh, upaya tersebut belum memadai, sehingga di lapangan masih banyak pengungsi bertahan di tenda darurat tidak layak huni, mengalami krisis air dan sanitasi, serta layanan kesehatan yang minim. Begitu juga dengan ketersediaan pangan yang belum mencukupi.
Hal ini menunjukkan bahwa hak-hak dasar para korban bencana yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, belum terpenuhi secara optimal.

Oleh karena itu, potensi pelanggaran hak atas berbagai komponen dasar kebutuhan manusia dan hak atas perlindungan sosial bagi para pengungsi sangat mungkin terjadi saat ini dan ke depannya, karena ketidakmampuan negara dalam menanggulanginya.
Hal inilah yang menjadi dasar masyarakat sipil Aceh secara resmi telah mengirimkan surat desakan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa.





