Aceh sedang berduka, dua pria ini malah edarkan sabu

Aceh Utara – Pujatv.com : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara mengamankan dua pria terduga pelaku tindak pidana narkotika di dua lokasi berbeda, pada Senin, 05 Januari 2026. Peredaran tersebut dilakukan di tengah situasi daerah yang masih berjuang memulihkan diri pascabencana banjir.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SW, warga Gampong Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, serta MN, warga Gampong Blang Seunong, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.

Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah Putra, mengungkapkan dari tangan tersangka SW petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram. Sementara dari tersangka MN, polisi menyita empat paket sabu dengan berat 10,53 gram serta satu paket ganja seberat 2,80 gram.
Sebelumnya, penggerebekan di rumah MN sempat diwarnai upaya penghalangan. Saat petugas tiba di lokasi, istri tersangka diketahui berteriak memperingatkan suaminya yang berada di dalam rumah agar melarikan diri. Berkat kesigapan aparat, MN berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti narkotika ditemukan di dalam kamar rumah tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Polisi menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika yang dinilai merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat, tanpa terpengaruh kondisi atau situasi daerah.





