Polres Aceh Utara Kembali Bongkar Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Aceh Utara – Pujatv.com Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Gampong Paya Dua Uram, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial ZK dan MR.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Aceh Utara.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan polisi melalui metode undercover buy untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang telah lama diincar.
Kedua pelaku diduga berencana menjual sabu tersebut dengan harga sekitar Rp260 juta. Namun rencana tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang menyamar dan tim di lapangan sebelum transaksi terjadi.

Polres Aceh Utara menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang berada di atas kedua pelaku.





