TA Khalid Dilaporkan ke Polisi Soal Jual Beli Tanah di Lhokseumawe

Lhokseumawe – Pujatv.com : Seorang pengusaha asal Kota Lhokseumawe, Sofian M Diah, melaporkan dugaan kasus penjualan tanah yang masuk ke dalam jalur hijau atau daerah resapan air, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe, yang diduga dilakukan oleh Ir. H. TA Khalid pada tahun 2017 lalu.
Laporan tersebut secara resmi disampaikan ke Polres Lhokseumawe pada 18 Desember 2025, setelah Sofian merasa dirugikan secara materiil.
Tanah yang dipermasalahkan diketahui berada di Dusun Sawang Keupula, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Sofian mengungkapkan bahwa transaksi telah disepakati melalui perjanjian jual beli tanah seluas 1.053 meter persegi dengan harga Rp400.000 per meter.
Namun, hingga tujuh tahun, sertifikat tanah tidak juga diserahkan kepadanya. Merasa dirugikan karena tidak bisa memanfaatkan tanah secara legal, Sofian kemudian meminta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe menjawab secara tertulis mengapa tanah tersebut tidak bisa dikeluarkan sertifikat.

Dalam surat jawaban BPN Kota Lhokseumawe disebutkan bahwa objek bidang tanah yang diajukan untuk pendaftaran pertama kali tidak dapat diproses penerbitan haknya. Alasannya, tanah tersebut berada di kawasan sungai atau badan air berdasarkan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Lhokseumawe Tahun 2012–2032.
Atas jawaban tersebut, Sofian telah mencoba berkomunikasi dengan TA Khalid untuk mencari solusi hingga melakukan somasi. Karena tidak mencapai kesepakatan, akhirnya Sofian melaporkan kasus ini ke Polres Lhokseumawe.
Dalam konferensi pers yang digelar 13 Januari 2026, Sofian mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp500 juta pada saat transaksi dilakukan. Jika mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Lhokseumawe saat ini, nilai kerugian tersebut diperkirakan dapat mencapai hingga tiga kali lipat.

Terkait dengan hal tersebut, TA Khalid memberikan konfirmasi melalui telepon bahwa tanah yang dijual kepada Sofian sebelumnya dibeli dari seseorang dengan akta jual beli yang legal pada tahun 2006, dan akhirnya dijual kepada Sofian sebagian melalui salah seorang perantara.
Terkait dengan masuknya tanah miliknya ke dalam tata ruang wilayah Kota Lhokseumawe di kemudian hari, hal tersebut menurutnya bukan kesalahan dirinya. Ia juga menolak disebut menjual tanah di jalur hijau, apalagi tanah negara, karena ada akta jual beli yang legal secara hukum.
Ia juga mempertanyakan kepada Pemko Lhokseumawe melalui surat, mengapa tanah yang bersebelahan dengan miliknya bisa keluar sertifikat, sementara tanah miliknya tidak bisa dikeluarkan.
Berdasarkan surat jawaban dari Pemko Lhokseumawe, kawasan tersebut dapat dikelola sebagai kawasan non-usaha, dan permohonan tertulis atas tanah miliknya dapat dipenuhi secara keseluruhan oleh Pemko Lhokseumawe.





