Terkait Tudingan Jual Beli Tanah Milik Negara, Ini Kata Kuasa Hukum TA Khalid

Lhokseumawe – Pujatv.com : Menyikapi beredarnya tudingan bahwa anggota DPR RI asal Aceh, Teuku Abdul Khalid (TA Khalid), telah melakukan jual beli tanah milik negara, pihak yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya, Safaruddin, menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan informasi tersebut.
Safaruddin menjelaskan bahwa sebelumnya TA Khalid membeli sebidang tanah dari Zakaria Ibsa Jasa berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanah Nomor 157/MD/2006, tertanggal 22 Juni 2006, yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) A. Madjid, selaku Camat Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Menurutnya, berdasarkan alat bukti berupa akta jual beli yang dibuat oleh PPATS Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, tanah tersebut merupakan lahan pribadi milik penjual yang diperoleh dari proses jual beli sebelumnya pada tahun 2005.

Safaruddin mengakui bahwa Sofyan M Diah MBA pernah mengirimkan surat somasi kepada TA Khalid. Dalam somasi tersebut, Sofyan M Diah MBA menyampaikan keberatan karena lahan yang dibelinya tidak dapat disertifikatkan menjadi hak milik. Hal itu didasarkan pada surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe kepada Sofyan M Diah MBA tertanggal 4 Juni 2024.
Selanjutnya, pada tahun 2025, TA Khalid mengajukan permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk nonberusaha kepada Wali Kota Lhokseumawe dengan tujuan penerbitan sertifikat hak milik atas lahan tersebut.

Atas permohonan itu, Pemerintah Kota Lhokseumawe menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk TA Khalid dengan luas 3.000 meter persegi. Proses tersebut masih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, pihak TA Khalid menegaskan bahwa tudingan pembelian tanah milik negara tidak berdasar, karena seluruh proses perolehan lahan dilakukan secara sah, transparan, dan berlandaskan dokumen hukum yang sah.





