Presiden cabut izin 28 perusahaan penyebab banjir bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

Presiden cabut izin 28 perusahaan penyebab banjir bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Jakarta – Pujatv.com : Presiden Prabowo Subianto mencabut izin pemanfaatan hutan 28 perusahaan yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang berdampak pada banjir dan longsor yang menghantam tiga provinsi pada penghujung November 2025 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Keputusan ini diambil setelah pada tanggal 19 Januari 2026 Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui video telekonferensi dari London, Inggris. Dalam rapat itu, kata Prasetyo, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Presiden lalu memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan.

Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Dua puluh delapan perusahaan yang dicabut izinnya sebagai berikut.

Untuk kategori 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).

Untuk daerah Aceh adalah.

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri, dengan izin seluas 97.905 hektare.
  2. PT Rimba Timur Sentosa, dengan izin seluas 6.250 hektare.
  3. PT Rimba Wawasan Permai, dengan izin seluas 6.120 hektare.

Untuk wilayah Sumatera Barat.

  1. PT Minas Pagai Lumber, dengan izin seluas 78.000 hektare.
  2. PT Biomass Andalan Energi, dengan izin seluas 19.875 hektare.
  3. PT Bukit Raya Mudisa, dengan izin seluas 28.617 hektare.
  4. PT Dhara Silva Lestari, dengan izin seluas 15.357 hektare.
  5. PT Sukses Jaya Wood, dengan izin seluas 1.584 hektare.
  6. PT Salaki Summa Sejahtera, dengan izin seluas 47.605 hektare.

Sementara untuk Provinsi Sumatera Utara.

  1. PT Anugerah Rimba Makmur, dengan izin seluas 49.629 hektare.
  2. PT Barumun Raya Padang Langkat, dengan izin seluas 14.800 hektare.
  3. PT Gunung Raya Utama Timber, dengan izin seluas 106.930 hektare.
  4. PT Hutan Barumun Perkasa, dengan izin seluas 11.845 hektare.
  5. PT Multi Sibolga Timber, dengan izin seluas 28.670 hektare.
  6. PT Panei Lika Sejahtera, dengan izin seluas 12.264 hektare.
  7. PT Putra Lika Perkasa, dengan izin seluas 10.000 hektare.
  8. PT Sinar Belantara Indah, dengan izin seluas 5.197 hektare.
  9. PT Sumatera Riang Lestari, dengan izin seluas 173.971 hektare.
  10. PT Sumatera Sylva Lestari, dengan izin seluas 42.530 hektare.
  11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, dengan izin seluas 2.786 hektare.
  12. PT Teluk Nauli, dengan izin seluas 83.143 hektare.
  13. PT Toba Pulp Lestari Tbk, dengan izin seluas 167.912 hektare.

Kemudian ada enam badan usaha non-kehutanan yang juga dicabut izinnya.

Untuk Provinsi Aceh.

  1. PT Ika Bina Agro Wisesa, dengan jenis izin izin usaha pemanfaatan (IUP) perkebunan.
  2. CV Rimba Jaya, dengan jenis izin PBPHHK.

Untuk Sumatera Utara.

  1. PT Agincourt Resources, dengan jenis izin IUP pertambangan.
  2. PT North Sumatra Hydro Energy, dengan jenis izin IUP pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

Dan untuk Sumatera Barat.

  1. PT Perkebunan Pelalu Raya, dengan jenis izin IUP perkebunan.
  2. PT Inang Sari, dengan jenis izin IUP perkebunan.
Newspaper Theme

Kagama Bangun 26 Huntara untuk Penyintas Banjir Aceh Tamiang

Kagama Bangun 26 Huntara untuk Penyintas Banjir Aceh Tamiang Aceh Tamiang – Pujatv.com Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) membangun 26 unit hunian sementara (huntara)...

Wamen Komdigi Nezar Patria Soroti Masih Banyak Blank Spot Internet di Aceh Tamiang

Wamen Komdigi Nezar Patria Soroti Masih Banyak Blank Spot Internet di Aceh Tamiang   Aceh Tamiang – Pujatv.com Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Nezar...

BDI PT Perta Arun Gas Lhokseumawe Gelar Khitanan Massal Premium Quality Ceria

BDI PT Perta Arun Gas Lhokseumawe Gelar Khitanan Massal Premium Quality Ceria Lhokseumawe – Pujatv.com Badan Dakwah Islam (BDI) PT Perta Arun Gas (PAG) bekerja...

Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Terbakar, Satu Truk Hangus

Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Terbakar, Satu Truk Hangus Aceh Timur – Pujatv.com Sebuah sumur minyak ilegal atau penambangan minyak tradisional yang diduga milik...

POPULERnew
Berita terpopuler