Sepasang Terpidana Jarimah Ikhtilath Dieksekusi Cambuk di Taman Bustanussalatin

Banda Aceh – Pujatv.com Hukuman cambuk kembali dilaksanakan di Taman Bustanussalatin, Jumat (13/2/2026). Eksekusi tersebut dijatuhkan kepada sepasang terpidana berinisial MB dan MA yang terbukti melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Pelaksanaan hukuman berlangsung di bawah pengawasan Mahkamah Syar’iyah serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH). Proses eksekusi turut disaksikan aparat penegak hukum dan masyarakat yang hadir di lokasi.
Kedua terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah ikhtilath. Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah, masing-masing dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 25 kali.

Namun dalam pelaksanaannya, jumlah cambukan yang diterima mengalami pengurangan dengan mempertimbangkan masa penahanan yang telah dijalani. Terpidana MB menjalani 24 kali cambukan, sementara MA menjalani 23 kali cambukan setelah dikurangi masa tahanan.
Eksekusi dilakukan oleh algojo yang telah ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku. Selama proses berlangsung, terpidana diawasi tim medis guna memastikan kondisi fisik dalam keadaan layak saat menjalani hukuman.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rajes Kana, menyampaikan bahwa pasangan tersebut sebelumnya diamankan di kawasan Lamseupeng, Kecamatan Lueng Bata.

Pelaksanaan hukuman berlangsung tertib dan lancar hingga selesai. Aparat keamanan turut mengawal jalannya kegiatan guna memastikan situasi tetap kondusif.





