Tahun Bencana, Aceh Cetak Rekor 20 Izin Tambang Baru

Banda Aceh – Pujatv.com Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Aceh tercatat menerbitkan 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru. Data tersebut diungkap oleh Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) berdasarkan hasil analisis terhadap data terbaru di Dinas ESDM Aceh.
Penerbitan izin tambang ini menjadi sorotan, mengingat pada akhir 2025 sebanyak 18 kabupaten/kota di Aceh diterjang banjir bandang. Berdasarkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang disampaikan Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Pusat, total kebutuhan dana pemulihan mencapai Rp153 triliun.
Beberapa bulan sebelum bencana terjadi, Aceh sempat disibukkan dengan penertiban tambang ilegal. Namun di sisi lain, berbagai izin tambang baru tetap diterbitkan, meliputi komoditas emas, tembaga, batubara, bijih besi, hingga kuarsit.
Rekor Tertinggi Izin Tambang
IDeAS menyebutkan, angka 20 IUP yang terbit sepanjang 2025 merupakan rekor tertinggi penerbitan izin tambang dalam kurun satu tahun di Aceh. Total luas konsesi dari 20 izin tersebut mencapai 44.585 hektare.
Dari jumlah itu, delapan izin diterbitkan pada Januari 2025 saat masa Penjabat Gubernur Safrizal. Sementara 12 izin lainnya terbit pada Oktober dan November 2025, yang merupakan tahun pertama kepemimpinan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Secara rinci, pada Oktober 2025 terbit enam IUP, demikian pula pada November 2025 sebanyak enam IUP. Adapun pada Januari 2025 diterbitkan delapan IUP, mayoritas untuk komoditas batubara dan emas di wilayah Aceh Jaya, Aceh Selatan, Singkil, Aceh Besar, Abdya, Nagan Raya, dan Aceh Barat.
Desakan Evaluasi dan Investigasi
Direktur IDeAS, Munzami Hs, dalam pernyataan tertulisnya, Senin (23/2/2026), menyampaikan keprihatinan atas maraknya penerbitan izin tambang tersebut.
Menurutnya, kerusakan ekologis akibat aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, dinilai menjadi salah satu faktor yang memperparah bencana banjir bandang di Aceh.
IDeAS meminta Prabowo Subianto untuk melakukan intervensi kebijakan terkait maraknya penerbitan izin tambang di Aceh. Mereka juga menilai penerbitan 20 izin tersebut berpotensi bertentangan dengan pernyataan Presiden dalam rapat kabinet yang menyebut tidak ada izin tambang baru yang diterbitkan sepanjang 2025.

Selain itu, IDeAS mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), serta instansi terkait untuk melakukan investigasi terhadap proses penerbitan 20 IUP tersebut.
Pihaknya juga mengingatkan legislatif Aceh, khususnya Panitia Khusus Minerba DPR Aceh, agar aktif mengawasi fenomena penerbitan izin tambang yang dinilai masif tersebut.
Tambahan Izin di Awal 2026
Memasuki tahun 2026, pada 13 Januari lalu kembali terbit satu IUP baru untuk komoditas tembaga atas nama PT Alam Cempaka Wangi dengan luas konsesi 1.820 hektare di Nagan Raya.
IDeAS mencatat, dalam masa satu tahun awal pemerintahan Gubernur Muzakir Manaf, telah terbit 13 izin tambang baru. Angka tersebut disebut sebagai rekor tertinggi sepanjang sejarah pemberian izin tambang di Aceh.
IDeAS mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di Aceh agar pengelolaan sumber daya tidak mengorbankan lingkungan dan keselamatan masyarakat.





