Pemerintah dan RSJ Aceh Lepaskan Pasung 10 ODGJ di Aceh Utara

Aceh Utara – Pujatv.com Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh melakukan pelepasan pasung terhadap 10 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang selama ini hidup dalam kondisi terpasung di sejumlah wilayah Aceh Utara. Selanjutnya, para pasien dievakuasi ke RSJ Aceh untuk mendapatkan perawatan dan penanganan yang lebih layak.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Payang, bersama Direktur RSJ Aceh, Dr. Hanif. Proses pelepasan pasung berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya di Gampong Alue Majron dan Gampong Kaye Panyang, Kecamatan Syamtalira Bayu, dengan melibatkan Dinas Kesehatan, puskesmas, unsur muspika, serta perangkat desa setempat.
Tarmizi Payang mengatakan, kegiatan penjemputan pasien pasung ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin hak kesehatan seluruh warga tanpa terkecuali. Menurutnya, penderita gangguan jiwa tidak seharusnya diisolasi atau dipasung, melainkan mendapatkan akses pengobatan dan pendampingan yang memadai.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendorong penanganan ODGJ secara manusiawi agar mereka memiliki kesempatan untuk sembuh dan kembali menjalani kehidupan sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Hanif menjelaskan bahwa penanganan ODGJ membutuhkan kerja sama yang kuat antara rumah sakit, pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas. Ia menyebutkan, dari target 115 pasien pasung yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh, tim RSJ Aceh sejauh ini telah berhasil menjemput sekitar 70 pasien untuk mendapatkan perawatan.

Seluruh pasien yang dievakuasi akan menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, mendapatkan terapi medis, serta mengikuti program rehabilitasi di RSJ Aceh. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu proses pemulihan pasien sehingga mereka dapat kembali hidup mandiri bersama keluarga dan masyarakat.
Program pelepasan pasung ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dan RSJ Aceh dalam menghapus praktik pemasungan terhadap ODGJ serta memastikan setiap warga memperoleh hak pelayanan kesehatan yang setara dan manusiawi.





