Gagal Bersanding di Pelaminan, Pemuda ini Malah Berakhir di Sel Tahanan karena Tanam Ganja
Aceh Utara – Pujatv.com Ladang ganja milik tersangka IS dimusnahkan jajaran Polres Lhokseumawe bersama TNI, BNN, dan Bea Cukai Lhokseumawe pada 18 Juni 2026 di Gampong Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Lahan ganja seluas sekitar satu hektare tersebut menjadi bukti keterlibatan IS dalam kasus narkotika yang kini membuatnya harus berurusan dengan hukum. Akibat perbuatannya, impian untuk menikahi perempuan pujaannya pada September mendatang pun terancam gagal terwujud.

Lokasi penanaman ganja ini terbilang cukup nekat. Selain berada tidak jauh dari permukiman warga, area tersebut juga masih dapat dijangkau menggunakan sepeda motor melalui kebun milik tersangka.
Di hadapan petugas, IS mengaku baru pertama kali menanam ganja dan belum pernah menikmati hasil panennya. Pengakuan itu disampaikan saat Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, berdialog langsung dengan tersangka di lokasi pemusnahan ladang ganja.
Kapolres Lhokseumawe membenarkan bahwa tersangka sebelumnya berencana melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat. Ia juga menyebut kawasan tersebut telah beberapa kali ditemukan ladang ganja. Bahkan, tidak menutup kemungkinan masih terdapat lahan serupa di wilayah yang lebih jauh dan sulit dijangkau.

Dalam kasus ini, Polres Lhokseumawe telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni IS dan MH. Selain itu, dua orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu aparat kepolisian.






