Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 22 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp43 Miliar

Lhokseumawe – Pujatv.com Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan sekitar 22 juta batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp43,02 miliar, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi pemerintah terkait dari Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang tidak bertuan hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Barang tersebut ditemukan di tiga lokasi gudang di wilayah Aceh Utara dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara setelah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.

Pemusnahan dilakukan secara paralel di dua lokasi. Kegiatan simbolis berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, sedangkan pemusnahan utama dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Liem menggunakan insinerator. Proses pemusnahan dijadwalkan berlangsung selama empat hari.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan serta Kehumasan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang melanggar ketentuan cukai.

Sementara itu, dalam kasus terpisah yang diungkap beberapa waktu lalu, Bea Cukai Lhokseumawe juga berhasil menangkap tiga pelaku penyelundupan rokok ilegal. Tiga tersangka tersebut terdiri atas satu orang pemilik barang dan dua orang sopir yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Aceh Utara.
Kasus penyelundupan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti dalam perkara itu juga telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri sebagai lembaga eksekutor sesuai putusan pengadilan.





