Live TikTok Berujung Cambuk, Dua Pelaku Jarimah Ikhtilat Jalani Uqubat 21 Kali

Banda Aceh – Pujatv.com Sebanyak enam terpidana menjalani eksekusi uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (2/7/2026). Para terpidana terdiri dari empat pelaku jarimah ikhtilat dan dua pelaku jarimah maisir (perjudian) yang telah diputus bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Empat terpidana perkara jarimah ikhtilat masing-masing berinisial MM, M, PR, dan LH. Sementara dua terpidana perkara jarimah maisir berinisial RH dan MZ
Perhatian masyarakat tertuju pada perkara yang melibatkan PR dan LH Keduanya diamankan personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh pada Jumat, 27 Februari 2026, bertepatan dengan 10 Ramadan 1447 Hijriah sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka diduga melakukan jarimah ikhtilat di dalam sebuah mobil sewaan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, PR dan LH masing-masing dijatuhi hukuman uqubat cambuk sebanyak 25 kali. Namun, hukuman tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani selama empat bulan sehingga keduanya menjalani eksekusi cambuk sebanyak 21 kali.
Selain perkara ikhtilat, pada hari yang sama juga dilaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana perkara jarimah maisir bersama dua terpidana ikhtilat lainnya, sehingga total enam orang menjalani uqubat cambuk di hadapan masyarakat.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan perkara tersebut terungkap setelah kedua pelaku melakukan siaran langsung melalui aplikasi TikTok yang memperlihatkan tindakan tidak pantas di dalam mobil.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas hingga dilakukan proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan Qanun Jinayat. Dalam perkara tersebut, penyidik turut menghadirkan dua orang saksi yang menyaksikan langsung peristiwa itu, serta mengamankan barang bukti berupa foto dan rekaman video.
Muhammad Rizal mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta saling mengingatkan apabila menemukan perilaku yang berpotensi melanggar syariat Islam, baik yang terjadi di lingkungan sekitar maupun melalui media sosial.





