BP3MI Aceh Ungkap Maraknya Pekerja Migran Nonprosedural

Banda Aceh – Pujatv.com Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mengungkap masih maraknya praktik pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural dari Aceh. Sepanjang tahun 2026, BP3MI Aceh telah melaporkan dua kasus pekerja migran nonprosedural kepada Polda Aceh dan saat ini masih menunggu proses tindak lanjut dari aparat kepolisian.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Evening Talk bertajuk “Melihat Arah Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap Pekerja Migran Aceh” yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh di Sekretariat AJI Banda Aceh, Selasa (30/6/2026).
Diskusi tersebut menghadirkan narasumber dari BP3MI Aceh dan peneliti Sumatera Environmental Initiative, Crisna Akbar.

Kepala BP3MI Aceh yang diwakili Fauzah Marhamah mengatakan, sejumlah daerah terdampak bencana di Aceh menjadi kantong pekerja migran Indonesia. Karena itu, BP3MI tengah menyiapkan program peningkatan kapasitas bagi calon pekerja migran agar masyarakat dapat bekerja ke luar negeri melalui jalur yang legal, aman, dan sesuai prosedur.
BP3MI Aceh juga mencatat, dalam empat tahun terakhir terdapat lebih dari 2.000 pekerja migran asal Aceh yang berangkat secara prosedural dan tercatat dalam sistem pemerintah. Sementara itu, jumlah pekerja migran yang berangkat melalui jalur ilegal belum dapat dipastikan karena tidak tercatat secara resmi.

Selain itu, BP3MI Aceh mengimbau para pekerja migran asal Aceh yang telah berangkat secara ilegal agar kembali ke Indonesia untuk mengurus dokumen sesuai ketentuan sebelum kembali bekerja ke luar negeri. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan hukum dan keselamatan pekerja selama berada di negara tujuan.





