Enam Bulan, Polda Aceh Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Curanmor Masih Mendominasi

Banda Aceh – Pujatv.com Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memaparkan capaian pengungkapan berbagai tindak pidana selama periode Januari hingga Juni 2026. Mulai dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga berbagai tindak pidana khusus berhasil diungkap dalam enam bulan terakhir.
Pemaparan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Meuligoe Tribrata Polda Aceh, Senin (29/6/2026), sebagai rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Wahyudi dan Dirreskrimum Kombes Pol. Andre Librian.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Pada bidang kriminal umum, Ditreskrimum mencatat pengungkapan 157 kasus curanmor dengan menetapkan 229 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 223 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Selain itu, Ditreskrimum juga mengungkap 290 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 297 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai 354 item, terdiri dari barang elektronik, perhiasan, hingga senjata tajam.
Sementara untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas), polisi berhasil mengungkap 31 kasus dengan 35 tersangka. Sebanyak 57 barang bukti turut diamankan, meliputi senjata tajam, pakaian, tali, dan plastik yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Di bidang tindak pidana khusus, Ditreskrimsus juga memaparkan capaian penanganan perkara selama tahun 2026. Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) berhasil menyelesaikan lima dari target tujuh kasus atau 71,42 persen.
Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) menyelesaikan satu dari delapan target kasus atau 12,5 persen. Sementara Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang memiliki target lima kasus belum mencatat penyelesaian perkara hingga akhir Juni.
Adapun Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil menyelesaikan tiga dari 11 target kasus atau 27,27 persen. Capaian terbaik diraih Subdit Siber yang menyelesaikan 25 kasus dari target 24 kasus atau mencapai 104,17 persen.
Secara keseluruhan, Ditreskrimsus menargetkan penanganan 55 perkara sepanjang 2026. Hingga akhir Juni, sebanyak 34 kasus berhasil diselesaikan atau mencapai 61,81 persen dari target.
Joko menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polda Aceh dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Andre Librian mengungkapkan, salah satu pengungkapan kasus kepemilikan senjata api bermula dari laporan masyarakat yang kerap mendengar suara yang diduga letusan senjata api di lingkungan mereka.

Polda Aceh menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait tindak pidana sebagai upaya bersama menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di Aceh.





