Akibat Kecanduan Narkoba, Pemuda Ini Nekat Bobol dan Bakar Toko Mas Asia di Lhokseumawe

Lhokseumawe – Pujatv.com Kepolisian Resor Lhokseumawe mengungkap motif di balik aksi pembobolan dan pembakaran Toko Mas Asia yang terjadi di Jalan Perdagangan Nomor 116, Kota Lhokseumawe, pada Selasa (23/6/2026). Pelaku diduga nekat melakukan aksinya karena kecanduan narkotika jenis sabu.
Pelaku diketahui bernama Maulana Rahim, warga Desa Hagu Tengah, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Ia berhasil diamankan aparat kepolisian setelah mencoba melarikan diri usai membakar sehelai sarung di dalam toko sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis (25/6/2026) bahwa hasil penyelidikan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu yang diduga milik tersangka. Hasil tes urine juga menunjukkan Maulana Rahim positif menggunakan sabu.

Menurut Ahzan, ketergantungan terhadap narkoba diduga menjadi motif utama tersangka membobol toko emas dan melakukan pencurian untuk memperoleh uang guna membeli sabu.
Polisi juga menduga aksi pencurian yang dilakukan tersangka bukan yang pertama. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian lain di wilayah Kota Lhokseumawe.
Dalam konferensi pers terungkap, tersangka sempat bersembunyi di atas plafon toko. Saat hendak turun, terjadi aksi tarik-menarik sarung antara tersangka dengan penjaga dan pemilik toko. Sarung tersebut diduga digunakan pelaku sebagai alat untuk turun dari plafon yang sebelumnya telah dibobol.

Karena panik dan mengetahui terdapat bahan bakar minyak jenis Pertalite di sekitar lokasi, tersangka kemudian berupaya membakar sarung tersebut dengan harapan dapat mengalihkan perhatian dan membuka kesempatan untuk melarikan diri.
Namun, upaya itu gagal setelah warga bersama personel Polres Lhokseumawe mengepung lokasi kejadian dan berhasil menangkap tersangka.
Atas perbuatannya, Maulana Rahim dijerat dengan pasal terkait pencurian dan tindak pidana lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.





