Tolak Mediasi Gampong, Keluarga Anak Korban Kekerasan Lapor ke Polisi

Aceh Timur – Pujatv.com Keluarga anak berusia 14 tahun yang diduga menjadi korban pengeroyokan di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Timur setelah menolak penyelesaian melalui mediasi tingkat gampong.
Laporan dibuat oleh abang kandung korban, Khairul Fahmi, dan telah diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: 188/VII/2026/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH.
Dalam proses pelaporan, keluarga korban didampingi kuasa hukum dari Law Office MARP, yakni M. Akbar Rafsanizani dan Irfan Hutagalung, S.H., M.H., serta mendapat pendampingan dari Faksi Keadilan Aceh yang dipimpin Ronny H dan komunitas Perempuan Pembela Keadilan.

Sebelumnya, perkara tersebut sempat dimediasi oleh aparatur Gampong Paya Awe. Namun, keluarga korban memilih menempuh jalur hukum setelah mengetahui bahwa dugaan tindak kekerasan terhadap anak harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum korban, M. Akbar Rafsanizani, menegaskan bahwa perkara kekerasan terhadap anak tidak dapat diselesaikan hanya melalui perdamaian. Ia meminta penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur segera memproses laporan tersebut, memastikan tidak ada intervensi terhadap korban maupun keluarganya, serta menangkap para terduga pelaku agar proses hukum berjalan secara transparan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Faksi Keadilan Aceh, Ronny H, menyatakan pihaknya akan terus mengawal penanganan perkara hingga tuntas. Menurutnya, dugaan kekerasan terhadap anak telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga perdamaian tidak serta-merta menghapus proses pidana apabila unsur tindak pidana telah terpenuhi.





