LHOKSEUMAWE – PUJATVACEH.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menetapkan 3 tersangka kasus penyeludupan belasan wanita Rohingya, di tempat penampungan sementara desa Meunasah Mee Kandang kecamatan Muara Dua kota Lhokseumawe pada Jum’at lalu, kepada pihak kepolisian mereka mengaku sebelumnya telah dijanjikan uang jutaan rupiah. Senin (23/11/2020).
Dari 8 pelaku yang diamankan sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan 3 orang diaantaranya sebagai tersangka penyeludupan belasan wanita Rohingya dari tempat pengungsian sementara, mereka masing DA (25), BS (45), serta ZK (20), sementara 5 orang lainnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, modus operandi yang mereka gunakan berbeda-beda untuk mengeluarkan imigran Rohingya dari tempat pengungsian sementara dengan upah yang bervariasi.
Tersangka DA berperan untuk menjemput teman dari bibinya yang ada di Malaysia, dengan diiming-imingkan uang sebesar satu juta rupiah per kepala, dirinya berencana untuk membawa dua orang imigran Rohingya dari tempat pengungsian sementara tersebut.
Untuk tersangka ZK dibayar sebesar dua juta rupiah oleh temannya yang juga telah berada di Malaysia untuk menjemput saudara dari temannya tersebut di pengungsiaan untuk dibawa ke Medan, Sumatera Utara.
Sedangkan BS yang merupakan warga Tangerang Banten merupakan suruhan dari sindikat yang berinisial MH yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO, upah yang diterima BS lebih besar dari dua tersangka lainnya, yaitu enam juta rupiah jika berhasil membawa kabur satu orang imigran Rohingya.
Untuk diketahui, antara korban dan tersangka sebelumnya telah merencanakan bagaimana teknis untuk melarikan diri dari tempat pengungsian sementara di Balai Latihan Kerja desa Meunasah Mee Kandang kecamatan Muara Dua kota Lhokseumawe Tersebut.



