BANDA ACEH – PUJATVACEH.COM – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SUR (46), diduga telah lakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak kandungnya tersebut.
Kasus tersebut terkuak usai dilaporkan oleh ibu kandung korban. Hal ini diketahui setelah anaknya itu mengeluh sakit saat buang air kecil.
Setelah mengetahui anaknya mengeluh sakit saat buang air, kemudian ia dibawa ke puskesmas setempat untuk dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, ibu korban langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan nomor LBP/22/I/YAN.2.5/2021/ SPKT.
Dari penyelidikan polisi, pencabulan dilakukan tersangka di rumah pelaku usai di jemput dari sekolah. Pelaku yang juga ayah korban, sudah tidak tinggal serumah lagi dengan ibu korban karena adanya permasalahan internal.
Dari hasil pengumpulan alat bukti, polisi langsung mengamankan pelaku di rumahnya dan saat ini telah di tahan di Mapolresta Banda Aceh.
Kanit PPA Polresta Banda Aceh IPDA Puti Rahmadiani mengatakan, meski pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun dari hasil penyelidikan serta alat bukti yang didapat, menguatkan bahwa tersangka SUR merupakan pelakunya.
“Benar pelaku tidak mengakui kejahatannya, namun setelah kita melakukan peneyelidikan, alat bukti yang ditemukan menguatkan bahwa SUR melakukan pelecehan seksual tersebut,” Kata IPDA Puti Rahmadiani, Kanit PPA Polresta Banda Aceh.
Untuk saat ini, korban masih dilakukan upaya pendampingan dengan melibatkan psikiater untuk pemulihan psikis korban. Sedangkan pelaku ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan atas perbuatan bejatnya tersebut.



