LHOKSEUMAWE – PUJATVACEH.COM – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Atau Disperindagkop Kota Lhokseumawe, Ramli, membantah tudingan puluhan para pedagang di pasar inpres, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, yang mengaku tokonya dirampas dan dijual kepada orang lain oleh pihak Disperindagkop, untuk meraup untuk yang banyak.
Ramli mengaku sebelumnya tidak ada bangunan milik pemerintah di tempat tersebut, melainkan hanya bangunan ilegal, sehingga pihaknya membangun kembali bangunan ditempat itu agar legalitasnya jelas. Karena selain dapat meningkatkan pendapatan daerah, juga memberikan kejelasan bagi pedagang. Dirinya juga membantah jika selama ini ada biaya retribusi yang diberikan oleh pedagang dasar kepada pemerintah.
“Sejauh ini tidak ada bangunan pemerintah di situ, melainkan itu adalah bangunan ilegal. Kita bangun ini untuk kita legalkan, selain pendapatan daerah masuk, pedagang juga punya legalitas” Kata Ramli, Kadisperindagkop Kota Lhokseumawe.
Ramli menambahkan, saat ini sebanyak empat belas bangun tersebut telah diberikan kepada orang yang tepat, dan dirinya bertanggung jawab atas keputusan yang diberikan, sesuai dengan SK yang telah dikeluarkan.
“Kita memberikan itu kepada yang bertanggung jawab bisa berjualan dilokasi, sedangkan yang mengaku sebagai tempat mereka, atas dasar apa atau mana bukti aset mereka” tambahnya.
Pihak Disperindagkop Kota Lhokseumawe juga memastikan bahwa, 14 toko tersebut diberikan kepada 14 orang pedagang, atau dengan kata lain tidak double penerima. Mereka juga membantah bahwa telah menerima sejumlah uang agar pedagang dapat menempati tempat tersebut.
“Kita juga mendengar selama ini katanya ada setoran, kita tidak mendalami sedalam itu, dan selama ini juga tidak ada distribusi dari mereka,” pungkas Ramli.



