BANDA ACEH – PUJATVACEH.COM – Berbagai kemudahan terus diberikan oleh pemerintah terkait hal pengregestrasian kependudukan untuk masyarakat. Berbagai urusan birokrasi dipangkas demi terciptanya pelayanan prima yang berpihak kepada rakyat.
Syarbaini, Kepala Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh (DRKA) mengakatakan, DRKA memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengurus perpindahan, warga diminta cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK), maka proses pengurusan pun akan selesai dan sangat mudah.
“Kita memberikan kemudahan bagi warga yang ingin pindah ke luar Aceh, maka warga tersebut cukup membawa KTP dan KK dan menunjukkan ke Disdukcapil ditempat asal untuk diminta surat pindah,” kata T. Syarbaini, Kadis DRKA.
Syarbaini menambahkan, selain itu kemudahan lain juga diberikan kepada warga jelas, DRKA jika saat bepergian keluar daerah, dimana mereka kehilangan KTP di daerah tujuan. Warga yang kehilangan KTP dapat melaporkan kehilangan di kantor polisi, selanjutnya membawa surat kehilangan ke Kantor Dukcapil setempat, maka KTP penggantipun dikeluarkan dengan data yang sama.
“Bagi warga yang kehilangan KTP, maka cukup laporkan kepada kepolisian dan membawa surat keterangan dari kepolisian tersebut kepada Dukcapil setempat,” tambahnya.
Berbagai kemudahan yang diberikan kepada warga, merupakan wujud tranformasi birokrasi yang lebih prima.



