ACEH BESAR – PUJATVACEH.COM – BPKP perwakilan Aceh terus melakukan audit kasus pengadaan sapi di Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh. Dari hasil audit investigasi, BPKP Aceh menemukan kejanggalan.
Kasus pengadaan sapi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) milik Dinas Peternakan Aceh mencuat ke publik pada Juni 2020 lalu. Saat ditemukan di lokasi UPTD inseminasi buatan inkubator (IBI) Saree, Desa Sukadamai, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, sapi-sapi tersebut dalam keadaan kurus kering. Padahal jumlah angggaran untuk pengadaan sapi-sapi tersebut mencapai angka 3,4 miliar lebih.
Tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh mengatakan, ada beberapa penemuan yang didapati saat dilakukan audit investigasi dan ekspos terhadap kasus tersebut. salah satunya ialah persoalan kualitas sapi yang tidak sesuai dengan kesepkatan dan tidak memenuhi syarat teknis.
“Untuk pengadaan sapi ya, hasilnya juga sudah kita selesaikan perlu kita persoalkan kualitas sapinya, jika tidak sesuai yang disepakati, atau sapi-sapi yang tidak memenuhi persyaratan teknis” tambah Indra Khaira Jaya, Kaper BPKP Aceh, menjelaskan hasil temuan mereka.
Atas kasus tersebut, beberapa orang telah dimintai keterangan oleh pihak Polda Aceh, terhadap dugaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.



