
LANGSA – PUJATVACEH – Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa menangkap 8 orang yang diduga melakukan pungutan liar di objek wisata Hutan Mangrove dan Taman Bambu Runcing Kota Langsa.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya blok tiket parkir, sejumlah uang hasil penjualan tiket masuk dan tiket parkir serta sejumlah handphone.
Saat ini 8 tersangka pelaku pungli ditahan di Mapolres Langsa dan dijerat dengan pasal 368 juncto pasal 55 KUHP dngan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami mendapat informasi adanya kegiatan pungli dan premanisme di objek wisata Hutan Mangrove, Langsa. Kegiatan itu berhasil kami dalami dan ada 7 orang tersangka serta barang bukti dari loket karcis dan tempat parkir,” kata AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, Kasatreskrim Polres Langsa.
Para pelaku melakukan pungli dengan cara meminta uang dari hasil retribusi parkir dan tiket masuk kepada pihak pengelola dan pengunjung. Penangkapan para pelaku pungli berdasarkan laporan yang diterima dari pengelola tempat wisata dan masyarakat yang menjadi korban pungutan liar dan pemerasan.





