Aceh Besar Tetapkan Zakat Fitrah 1445 H dengan Beras 2,8 Kg/Jiwa

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

Aceh Besar Tetapkan Zakat Fitrah 1445 H dengan Beras 2,8 Kg/Jiwa

KOTA JANTHO – Pujatv.com: Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah yang harus diTunaikan umat Islam pada bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M dengan menggunakan makanan pokok berupa beras sebanyak satu sha’ atau 2,8 kg perjiwa.

Penetapan besaran zakat fitrah di putuskan melalui rapat bersama di Aula Media Center Kemenag Aceh Besar, Kota Jantho, Jumat (22/3/2024) yang diikuti oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Tgk H Nasruddin, Ketua Baitul Mal Tgk Azwir Anwar SE, Kadis Syariat Islam Aceh Besar diwakili oleh Tgk Nursalim SAg, Plt Kadiskopukmdag Aceh Besar Trizna Dharma ST, 3 pimpinan Ormas Islam Tgk Muhammad Hafiz (Nahdlatul Ulama), Drs Jufri (Muhammadiyah), Junaidi SPd (Al Washliyah) dan jajaran Kemenag.

Dalam forum rapat yang di pimpin Kepala Kankemenag Aceh Besar H Saifuddin didampingi Kasubbag Tata Usaha H Khalid Wardana di sepakati bahwa penentuan zakat fitrah mempedomani fatwa MPU Provinsi Aceh nomor 13 tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan ketentuannya.

“Sehingga diputuskan bahwa zakat fitrah sesuai jumhur ulama wajib di keluarkan dalam bentuk makanan pokok atau beras di daerah kita yaitu satu sha’ atau 2,8 kg atau 3,5 liter atau 1,5 bambu setiap jiwa,” sebut Saifuddin, kepada awak media, di Kota Jantho, Senin (25/3/2024).

Sementara itu, kata Kakankemenag Aceh Besar, bagi masyarakat yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk harga (uang) berpedoman pada mazhab Hanafi maka kadar satu sha’ adalah 3,8 kg sesuai dengan harga kurma yang standar yaitu Rp 220.000 perjiwa, berdasarkan harga pasaran di Aceh Besar.

Tim penetapan zakat fitrah menghimbau kepada masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah di tempat domisili.

“Jadi alangkah baiknya sebelum mudik ke daerah asal jika dia penduduk Aceh Besar dapat menunaikan zakat fitrah di tempat dia tinggal,” ungkap Tgk Azwir Anwar SE, Ketua Baitul Mal Aceh Besar.

Begitupun, kepada amil dan imum meunasah untuk dapat menerima dan mendistribusikan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya sehingga masyarakat dapat menyambut hari raya idul fitri dengan penuh kegembiraan dan rasa syukur kepada Allah SWT.

Kemenag Aceh Besar mengharapkan kepada keuchik dan amil untuk menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing masing setelah pelaksanaan kegiatan.

“Terkait dengan penetapan zakat fitrah tahun 1445 hijriah, Kankemenag Aceh Besar telah menyampaikan surat edaran kepada Camat, kepala KUA dan para Keuchik maupun Imam meunasah se Kabupaten Aceh Besar,” demikian H Saifuddin, Kakankemenag Aceh Besar.(**)

Via*
Newspaper Theme

Tak Ada Sekat dengan Rakyat, Syech Muharram silaturahmi dengan Masyarakat di Kediaman Pribadi

Tak Ada Sekat dengan Rakyat, Syech Muharram silaturahmi dengan Masyarakat di Kediaman Pribadi Kota Jantho – Pujatv.com : Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan menyelimuti kediaman...

Yayasan Halimon Al-Asyi dan Serikat Galaxy Santuni 120 Anak Yatim Jelang Idul Fitri

Yayasan Halimon Al-Asyi dan Serikat Galaxy Santuni 120 Anak Yatim Jelang Idul Fitri Aceh Besar- Pujatv.com :  Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Yayasan...

Wagub dan Sekda Aceh hadiri pemberian Anugerah gelar kehormatan untuk Tito Karnavian oleh wali Nanggroe

  Wagub dan Sekda Aceh hadiri pemberian Anugerah gelar kehormatan untuk Tito Karnavian oleh wali Nanggroe. Aceh Besar – Pujatv.com : Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, bersama...

Rebut juara umum Kafilah Aceh Besar Disambut Wabup Syukri dan  Diarak dari Saree Hingga Dekranasda

Rebut juara umum Kafilah Aceh Besar Disambut Wabup Syukri dan  Diarak dari Saree Hingga Dekranasda Wakil Bupati Aceh Besar Drs H Syukri A Jalil, Sekdakab...

POPULERnew
Berita terpopuler