Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Akibat dari insiden kerumunan yang diakibatkan oleh datangnya tersangka selegram HK ke salah satu toko grosir di Lhokseumawe untuk keperluan promosi, yang dikawal oleh 3 orang oknum polisi dan 2 orang oknum TNI. Kini, ketiga oknum anggota polisi tersebut telah diperiksa oleh Propam Polda Aceh, dan diberikan sanksi berupa pencopotan jabatan.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membenarkan bahwa Propam Polda Aceh dan Propam Polresta Lhokseumawe telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 oknum anggota mereka.

Selain itu, Polda Aceh juga memberikan sanksi tegas kepada ketiga anggota Polres Lhoksemawe yang diduga melakukan pelanggaran berat saat melakukan pengawalan selebgram HK di Lhokseumawe. Sanksi yang diberikan kepada ketiga anggota polisi itu, yakni pemindahan jabatan ke posisi jabatan yang lebih rendah atau demosi.

“Oknum anggota kita yang melakukan pengawalan terhadap selebgram HK yang menimbulkan kerusuhan di Lhokseumawe sudah kita periksa oleh Propam Polda Aceh dan Propam Polres Lhokseumawe. Ketiga orang tersebut saat ini di demosi dari jabatan sebelumnya,” tutur Kombes Pol Winardy.

Kini, Polda Aceh telah menetapkan 2 orang tersangka yakni HS, pemilik toko dan selebgram HK. Kedua orang ini dikenakan pasal Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan kesehatan, pasal 93 KUHP No. 6 tahun 2018 dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda 100 juta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini