Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – T Fakhrial Dani selaku kuasa hukum mantan karyawan PMI Aceh Utara yang diberhentikan secara sepihak oleh pengurus telah melakukan somasi tertulis untuk menuntut hak-hak dari delapan kliennya. Dirinya berharap agar organisasi kemanusiaan ini bisa bersikap manusiawi terhadap para mantan karyawan, dan jika tidak ada itikad baik bukan tidak mungkin terbuka juga peluang untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.

Menurut Ampon Dani alasan pemberhentian kliennya tidak punya alasan kuat, seperti perihal defisit anggaran bahkan berdasarkan informasi yang didapat alasan pemberhentian malah mengarah ke hal-hal pribadi para karyawan yang bisa dianggap mencemarkan nama baik bahkan fitnah kepada kliennya.

Dirinya berharap dalam jangka waktu tujuh hari pasca somasi, ada itikad baik dari pengurus PMI Aceh Utara untuk bisa menyelesaikan persoalan ini secara bermartabat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Itu juga menjadi pertimbangan saya dengan tim karena saya melihat ada cara-cara yang tidak pantas dilihat dari alasan-alasan pemecatan tersebut yang menjurus kepada pribadi daripada karyawan tersebut, ini bisa menjadi pertimbangan untuk diajukan semacam pelaporan pidana secara personal dari pengurus“ kata T Fakhrial Dani, Kuasa Hukum Eks Karyawan PMI Aceh Utara.

Sementara itu puja tv telah mengkonfirmasi kepada Ketua PMI Aceh Utara Tantawi terkait somasi ini, tapi hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan jawaban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini