Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepakbola Internasional Aceh Solidarity Cup atau Piala Tsunami Cup.

Dihadapan majelis hakim, dua terdakwa Muhammad Zaini alias Bang M selaku pembina panitia, dan Mirza sebagai bendahara pelaksana kegiatan bertaraf internasional, yang bersumber dari dana APBN perubahan tahun 2017.

Majelis hakim Tipikor Banda Aceh Diketuai Oleh R. Hendral serta Hakim Anggota Sadri dan Elfama Zain, membacakan surat putusan secara bergantian, kedua terdakwa dinyatakan melanggar pasal 3 undang-undang Tipikor dengan ancaman kurungan, terhadap Mirza majelis hakim menjatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, dan denda sebanyak lima puluh juta rupiah.

Terhadap adik kandung Irwandi Yusuf, divonis empat tahun penjara dan denda lima puluh juta rupiah. Tim kuasa hukum Bang M, Wahyu Pratama menjelaskan, bahwa putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya lebih ringan dibandingkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banda Aceh.

Sebelumya JPU Kejari Banda Aceh menuntut Mirza empat tahun penjara dan denda 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Sedangkan Bang M dituntut enam tahun enam bulan penjara, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan, untuk Bang M juga dibebani membayar uang pengganti (UP) senilai 730 juta, apabila tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan, maka akan disita harta benda.

“Kami menyatakan sebagai kuasa hukum masih pikir-pikir karena terkait hak terdakwa diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap apakah menerima ataupun menolak dan ataupun membantah dengan melakukan upaya hukum, kalau untuk putusan itu tidak sesuai dengan tuntutan jaksa karena jaksa menuntut klien kami dengan pasal undang-undang Tipikor di dakwaan primer sedangkan menurut majelis hakim di dakwaan primer tidak terbukti dan terbukti kepada klien kami itu melanggar terhadap pasal 3 undang-undang Tipikor terhadap dakwaan subsider jaksa penuntut umum” kata Wahyu Pratama, Tim Kuasa Hukum M. Zaini (Bang M).

Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Kruangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, akibat dari pembiaran tersebut, terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sekitar 2.8 milyar lebih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini