Ampon Dani laporkan PMI Aceh Utara ke Komnas HAM perwakilan Aceh.
Banda Aceh – Pujatvaceh.com : T Fakhrial Dani atau Ampon Dani Kuasa hukum delapan mantan karyawan PMI Aceh Utara yang diberhentikan secara sepihak kali ini melapor ke Komnas HAM Perwakilan Aceh atas dugaan adanya pelanggaran HAM pada pemberhentian kliennya oleh management PMI Aceh Utara tanpa mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ampon Dani dan partner diterima langsung oleh kepala kantor Komnas HAM perwakilan Aceh Sepriady Utama dan didampingi juga oleh Mulia Robby Manurung yang menjabat selaku Sub Koordinasi Layanan Fungsi Penegakan HAM , dan Sari Melati yang bertindak sebagai penata mediasi sengketa .
Dalam pertemuan tersebut Ampon Dani menyerahkan Surat pengaduan ke PMI Pusat yang tembusannya juga disampaikan ke Komnas HAM Perwakilan Aceh, dan meminta Komnas HAM melalui kantor perwakilan Aceh berkenaan menindaklanjuti laporan dari kliennya, selain itu juga meminta agar Komnas HAM memberikan atensi terhadap tata kelola PMI Aceh Utara atas dugaan terjadinya pelanggaran atas hak-hak hidup para pegawai/ karyawan PMI Aceh Utara.
Terkait dengan pengaduan dari kuasa hukum mantan karyawan PMI Aceh Utara, masih menurut Ampon Dani bahwa Komnas HAM perwakilan Aceh akan melakukan penelaahan terlebih dahulu terhadap isi surat tersebut. Kemudian juga Komnas HAM akan memantau untuk penyelesaian persoalan ini melalui mediasi para pihak, dan jika ditemukan adanya pelanggaran seperti surat Aduan maka Komnas HAM perwakilan Aceh juga akan mengeluarkan rekomendasi nantinya.()