Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Seorang ayah di Aceh Besar terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah sang istri melaporkan perbuatan bejatnya terhadap darah dagingnya sendiri. A-K dibekuk oleh Tim Rimueng dan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (9/6/22) malam.

A-K dibekuk setelah sang istri membuat laporan ke Polresta Banda Aceh pada (7/4/22) lalu. A-K dilaporkan dan diringkus oleh kepolisian karena telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungannya yang berusia (14) di kamar korban sejak Februari hingga November 2021 lalu.

Setelah diringkus dan menjalani proses interogasi, A-K mengakui atas perbuatannya dan dirinya mengaku khilaf pada saat kejadian.

“Berawal dari cekcok sama istri, saya ke kamar anak dan tiba-tiba tertidur di samping anak, baru agak lama kemudian timbul nafsu karena udah khilaf. Karena hak saya sama istri juga sering ditahan sama dia,” ujar A-K, pelaku pemerkosaan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha bahwa A-K pada mulanya mengalami permasalahan dengan ibu korban yang berselisih paham masalah keluarga, dan selama terjadi perselisihan dengan istri itulah A-K tidur di kamar korban.

“Setelah kita lakukan penangkapan kemudian kita lakukan introgasi, yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah pelakunya, sebab pelaku sudah tidak lagi diberikan nafkah batin oleh istrinya,” tutur Kompol M. Ryan.

Akibat perbuatan bejatnya itu, kini A-K ditahan di Ruang Tahanan Polresta Banda Aceh dan pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Terhadap korban, pihak kepolisian melakukan konseling rutin dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpa dirinya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments