Aceh Besar – Pujatvaceh.com – Sebanyak 5 pelanggar syariat Islam yang dieksekusi Uqubat Cambuk, diantaranya 3 terpidana Ikhtilat (bermesraan) dan 2 terpidana Maisir (Judi). Para terpidana dieksekusi Uqubat Cambuk di halaman Masjid Almunawarah, Kota Jantho pada Jum’at (10/6/22) itu masing masing berinisial FA (45) warga Kecamatan Masjid Raya dan RK (34) warga Kecamatan Ulee Kareng. Pasangan tersebut ditangkap warga di salah satu warung kopi di kawasan Gampong Lampermai, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar (12/2/22) dan keduanya masing-masing dicambuk sebanyak 30 kali dikurang masa tahanan.

Selanjutnya RA (23) warga Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh terbukti melakukan Ikhtilath dan dicambuk sebanyak 30 kali di depan umum dikurang masa tahanan, sedangkan pasangan wanitanya sudah terlebih dahulu dilakukan Uqubat Cambuk pada bulan Ramadhan lalu. RA ditangkap warga di rumah kawasan Komplek Villa Lamgapang, Krueng Barona Jayab pada (22/01/22).

Sementara 2 terpidana Maisir yang dicambuk masing-masing LF (34) dan RD (35) warga Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besa dicambuk masing-masing 10 kali dikurang masa tahanan, mereka ditangkap oleh pihak kepolisian saat sedang bermain chip domino.

PLT Kasi Pidum Kajari Aceh Besar, Al Muhajir mengatakan, dengan dilakukan Uqubat Cambuk terhadap para terpidana pelanggar syariat islam ini diharapkan bisa mengingatkan masyarakat untuk menghindari segala perbuatan yang melanggar syariat Islam.

“Kita sudah menyaksikan bersama-sama proses cambuk dan mudah-mudahan ini menjadi peringatan bagi kita semua agar di Aceh Besar ini berkurang kasus ikhtilat dan menjadi contoh bagi yang lain agar tidak terulang,” kata Al Muhajir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini