Langsa – Pujatvaceh.com – Sejumlah Bakal Calon Legislatif dan Pengurus Dewan Perwakilan Wilayah Partai Nanggroe Aceh atau PNA Kota Langsa mengundurkan diri. Pengunduran diri pengurus dan Bacalaeg tersebut buntut dari pencopotan Ketua PNA, dari yang sebelumnya dijabat oleh Adami kini berpindah tangan menjadi T. Helmi Mirza.

Mantan Ketua PNA Kota Langsa, Adami menjelaskan, pergantian ketua PNA ini dilakukan secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas padahal pihaknya dan seluruh pengurus lainnya sudah berupaya maksimal memperjuangkan partai, namun pihak DPP PNA Provinsi Aceh tanpa koordinasi dengan para pengurus partai dengan mudah menggantinya.

Adami juga menambahkan SK yang dikeluarkan juga sangat rancu dan lucu, sebab didalam aturan dasar atau aturan rumah tangga PNA menyebutkan, setiap pengurus ataupun kader dapat dikeluarkan atau dipecat jika dipenjara, sakit, meninggal dunia ataupun mengundurkan diri, tetapi dalam hal ini tidak ada kondisi-kondisi demikian.

“Kebetulan itu SK DPP keluar dengan cara tidak sepengetahuan DPW Kota Langsa, saya selaku Ketua PNA itu merasa dikhianati tanpa ada pemberitahuan, tanpa ada salah apa, dan cepat sekali diambil kebijakan oleh DPP seperti itu, karena setau saya alasan itu bisa digantikan ketua dengan 3 alasan, yang pertama  mati, yang kedua terpidana dipenjara, yang ketiga mengundurkan diri, jadi alasan tertentu, ini kok tiba-tiba udah ada surat SK sama orang lain, berati kan kita ngga dihargai ini bentuk pendzaliman namanya” tutur Adami, Mantan Ketua PNA Kota Langsa.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments