Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Dianggap menjadi penghambat bagi investasi, DPRK Aceh Barat mendesak pemerintah daerah untuk segera membongkar dan memindahkan conveyor batu bara, yang sudah berkarat di atas Pelabuhan Jetty Meulaboh, Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Kebaradaan rangka conveyor batu bara yang dibiarkan oleh rekanan, akibat kebakaran beberapa waktu lalu, dianggap sangat menghambat investasi yang ingin mengelolah pelabuhan.

Tidak hanya itu, keberadaan conveyor tersebut telah menyebabkan badan jalan pelabuhan mulai rusak, selain membahayakan terhadap pengunjung wisata di pelabuhan, juga menghambat bagi pelaku usaha. Apa lagi kerangka baja yang sudah berkarat itu, dinilai sangat menganggu  dan tidak bermanfaat bagi daerah.

Salah seorang Anggota DPRK, Ahmad Yani mengatakan, kondisi semrawut ini tidak bisa dibiarkan, pemerintah daerah harus langkah tegas untuk segera membongkar dan memindahkan conveyor, agar pelabuhan dapat dimanfaatkan kembali.

“Jadi kita harapkan ini kalau memang engga didengarkan, kita nanti akan mengupayakan bongkar paksa karena untuk memaksimalkan pemanfaatan pelabuhan dan juga kita sering melihat dulu disini banyak pengunjung keluarga kita sore-sore santai-santai kesini tapi nanti ini khawatirkan secara keadaannya disekitar Conveyor ini banyak hal-hal yang memang sudah tidak layak lagi kita dekati” kata Ahmad Yani, Anggota DPRK Aceh Barat.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Ramli mangatakan, saat ini investor enggan berinvestasi lantaran keberadaan conveyor telah menyebabkan kerusakan pada lantai dan badan jalan pelabuhan.

Sebelumnya Pelabuhan Jetty Meulaboh sangat sibuk dengan berbagai aktifitas perkapalan dan dibuka untuk umum, pada hal sebelumnya dimanfaatkan oleh warga untuk berjualan, karena lokasi tersebut merupakan tempat bersantai warga pada sore hari, namun saat ini pelabuhan tidak difungsikan, lantaran adanya rangka tua conveyer.

“Terutama sekali ini juga ada dari PA Dinas Perhubungan ini hamper semua fraksi kemarin menyampaikan ini conveyor nya harus dibuka jangan sampai disini jadi besi tua, apalagi ini sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi, karena kalau untuk mendirikan conveyor ini harus ada persetujuan DPRD karena ini tempat fasilitas umum” ucap Ramli SE, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments