BANDA ACEH – PUJATVACEH.COM –Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menangkap seorang residivis kasus pencurian.Padahal diketahui yang bersangkutan baru saja menerima asimilasi akibat pandemi covid-19.
Ys (39) warga gampong lamdingin, kecamatan kuta alam, Banda Aceh, sebelumnya sempat di tahan selama 2 tahun. Namun pada oktober 2020 lalu,YS mendapat asimilasi karena sedang pandemi. YS kembali di tangkap pada minggu 17 januari 2021 atas laporan warga.
KasatreskrimPolresta Banda Aceh AKP. M. Ryan citra yudha mengatakan, pelaku memang spesialis dalam urusan mencuri dan sudah pernah berurusan dengan pihak kepolisian.
“Dia ini spesialis dalam urusan mencuri, sudah sering berurusan dengan polisi,”Ujar AKP M. Ryan Citra Yuda, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.