Langsa – Pujatvaceh.com – Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, berhasil mengamankan satu unit mobil minibus yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) ilegal jenis sigaret, serta menahan satu orang sopir terduga pelaku, untuk kemudian dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku utama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya menemukan 63.400 batang BKC-HT ilegal dengan jenis SPM Merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), diperkirakan total potensi kerugian negara yang diselamatkan adalah Rp89.225.039.
Kepala KPPBC TMP C Kota Langsa Sulaiman, melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Muhammad Ade Kurniawan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan pidana minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun penjara, juga pidana denda maksimal 10 kali dari nilai Cukai.
“Untuk pidana yang diancamkan kepada pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pelaku dapat dipidana dengan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara dan juga pidana denda sebanyak maksimal 10 kali dari nilai Cukai” kata M. Ade Kurniawan, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa.