Bener Meriah – Pujatvaceh.com – Sedikitnya 6 ons sabu-sabu dan 6 kilo ganja kering yang merupakan barang bukti kejahatan narkotika di wilayah hukum Bener Meriah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tersebut berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Bener Meriah serta turut disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Redelong Ahmad Nur Hidayah, S.H,M.H. Kasdis 0119 Bener Meriah Mayor Infantri Indra Sahputra, Waka Polres Bener Meriah Kompol Fauzi, Karutan Bener Meriah, Bahariddin, S.H Asisten Pemerintah Keistimewaan Aceh dan Kesjahteran Rakyat Sekdakab Bener Meriah, Khairmansyah Kepala Dinas Kesatan, Abdul Muis dan sejumlah pejabat lainya.
Perlu diketahui, adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam acara tersebut diantaranya, 6 ons sabu-sabu, 6 kilo narkotika jenis ganja, 13 handphone dengan berbagai merek dan sejumlah hasil kejahatan pelanggar Qanun Aceh serta kejahatan umum lainnya.
Agus Suroto S.H,M.H Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah kepada Puja TV Aceh mengatakan, pada hari itu pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejatan narkotika di wilayah hukum Bener Meriah, selain itu Kajari juga mengatakan, ada 32 kasus yang pada hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti, diantaranya kasus narkotika, pelanggar Qanun Aceh, serta kejahatan umum lainnya.
“Pada hari ini kami telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang tentunya ini adalah kegiatan yang wajib, karena sudah melalui dari proses penyidikan, penuntutan dan putusan yang telah ingkrah, periode pemusnahan barang bukti ini sejak Agustus 2022 sampai saat ini. Himbauan kepada anak-anak muda hindarilah penggunaan narkoba dan penyalahgunaan narkotika supaya khususnya di Kabupaten Bener Meriah ini menjadi masyarakat yang cerdas” ucap Agus Suroto S.H M.H, Kajari Bener Meriah.