Langsa – Pujatvaceh.com – Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan berhasil gagalkan penyelundupan barang impor illegal di dua lokasi yang berbeda yaitu di Pelabuhan Gampong, Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa dan di gudang PT. Appi Di Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Dalam operasi tersebut tim berhasil mengamankan barang-barang yang diduga berasal dari impor ilegal asal Thailand berupa 7 (tujuh) ekor kambing, 100 box 12 bungkus teh hijau dan 88 batang bibit tumbuhan, serta juga diamankan berupa 1 (satu) unit kapal motor dan 1 (satu) unit mobil box yang diduga menjadi sarana pengangkut barang tersebut.
Adapun para pelaku yang diamankan pada saat kejadian berjumlah 7 (tujuh) orang dengan inisial masing-masingnya AW, I, IK, MS, R, N, dan I. Pada saat pengembangan kasus dan di hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Bea Cukai Langsa kembali mengamankan 4 (empat) orang pelaku lainnya yakni MY, R, T dan R, di tempat yang berbeda.
Saat ini 4 dari 11 pelaku yang diamankan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang ada, dan para tersangka telah ditahan di lapas Kota Langsa sejak hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2023.
Adapun dugaan pasal pelanggaran atas kasus tersebut adalah pelanggaran terhadap pasal 102 undang-undang no. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman menyebutkan barang yang diamankan merupakan barang yang sensitif dan dapat menularkan penyakit baik dari hewan maupun tumbuhan.
“Barang – barang yang kita amankan sangat sensitif karena dapat menularkan penyakit baik dari hewan maupun tumbuhan, kita juga sudah mengamankan alat angkut kemudian truk pembawa barang bukti dan sebagainya. Bahwa masuknya barang ilegal dari luar negeri harus kita jaga, karena bisa jadi masuknya barang-barang larangan lainnya yang lebih berbahaya dampaknya bagi masyarakat” ujar Sulaiman, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa.
Sementara itu, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Banda Aceh, Ibrahim mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil tes dari laboratorium, jika hasilnya positif barang bukti tersebut akan segera dimusnahkan dan jika hasilnya negatif kemungkinan akan di lelang atau dihibahkan.
“Kalau nanti ini positif sekaligus lakukan pemeriksaan, kalau itu tidak ada penyakit maka kami akan proses lebih lanjut apakah dilelang atau dihibahkan dan ini bergantung pada hasil uji laboratorium” ungkap Ibrahim, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Banda Aceh.