Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Aktivitas penambangan pasir yang dilakukan di daerah aliran sungai atau Das Krung Cangkoi di Desa Rundeng dan Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat ini, diduga sudah berlangsung lama.
Para penambang yang melakukan penyedotan pasir dengan perahu tersebut, diduga dilakukan secara ilegal tanpa adanya izin dari pemerintah, sehingga mengakibatkan terjadinya abrasi yang semakin parah mencapai ratusan meter. Selain mengancam pemukiman warga yang ada dibantaran bibir sungai aktivitas penyedotan pasir tersebut, dinilai sangat merusak lingkungan sekitar.
Syahril, Kepala Desa Padang Seurahet mengatakan, aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut sudah berlangsung lama, dan terkesan dibiarkan tanpa adanya penertiban dan larangan dari pemerintah.
“Ini harus disikapi dengan bijak persoalan penambang pasir ilegal ini, sehingga pemerintah daerah mengambil sikap yang tidak main-main terhadap ini. Bukan sekarang ini saja, sudah lama” kata Syahril, Kepala Desa Padang Seurahet.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRK Aceh Barat, Tarmizi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk segera menghentikan penambangan pasir ilegal tersebut sampai adanya izin, karena aktivitas tersebut telah menyebabkan terjadinya erosi sungai yang semakin parah.
DPRK berharap kepada pemerintah untuk segera mengambil tindakan agar persoalan tambang pasir ilegal ini dapat diselesaikan tanpa merugikan masyarakat sekitar.
“Perihal tentang erosi yang terjadi di Desa Rundeng dan Desa Padang Seurahet. Erosi ini besar kemungkinan adalah akibat penambangan pasir yang dilakukan oleh panton, dari informasi sementara dari dinas dan perizinan ini belum ada izin” ujar Tarmizi, Wakil Ketua Komisi II DPRK Aceh Barat.