Nagan Raya – Pujatvaceh.com –  Tim Elang Sat Res narkoba Polres Nagan Raya mengungkap 7 kasus tindak pidana narkotika dari 8 orang tersangka yang ditahan.

Seperti yang dilansir dari Serambinews.com, Selama bulan Juli, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap 8 orang tersangka pada sejumlah lokasi terpisah di Nagan Raya. Hal ini disampaikan Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, SIK melalui Kasat Res narkoba, Ipda Vitra Ramadani, SH, MSi, Rabu (9/8/2023).

“Dari hasil penangkapan  bulan Juli, Kasat Res narkoba Polres Nagan Raya melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket, dengan berat keseluruhan total seberat 10,18  gram, milik 8  orang tersangka tersebut,” jelas Ipda Vitra Ramadani, Kasat Res narkoba.

Dijelaskan dia, para tersangka diringkus adalah AL (37), WA (25), ED (32), ND (30), SY (43), MT (26), IS (38), dan BR (40).

“8 orang tersangka tersebut ditangkap oleh Sat Res narkoba Polres Nagan Raya di beberapa wilayah yang berbeda yaitu di Kecamatan Beutong, Kuala, dan Darul Makmur,” jelasnya.

Ipda Vitra Ramadani juga menerangkan, bahwa semua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sat Res narkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika sampai ke akar-akarnya.

“Kami berharap bagi masyarakat yang mempunyai informasi terkait peredaran narkotika jenis apapun di wilayah Hukum Polres Nagan Raya, agar segera melaporkan ke nomor Hotline laporan pelaku penyalahgunaan narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp 085277306333, guna dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku,” tambah Ipda Vitra Ramadani, Kasat Res narkoba.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments