Langsa – Pujatvaceh.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa melakukan pemusnahan senilai 4,5 miliar rupiah yang terdiri dari 2.311.048 (dua juta tiga ratus sebelas ribu empat puluh delapan) batang rokok ilegal eks penindakan di bidang Cukai.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakan tanah.

Pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) ini dilaksanakan bertepatan dengan konferensi pers atas operasi penindakan penyelundupan 180 karton rokok ilegal yang diamankan beberapa waktu lalu, di Kabupaten Aceh Tamiang.

Pemusnahan ini sebagai bentuk tindak lanjut atas kegiatan-kegiatan penindakan terhadap pelanggaran di bidang Cukai, berdasarkan Surat Menteri Keuangan tanggal 16 November 2023 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman , mengatakan bahwa ada 2.311.048 (dua juta tiga ratus sebelas ribu empat puluh delapan) batang rokok ilegal eks penindakan di bidang cukai dan operasi penindakan penyelundupan sebanyak 180 karton rokok ilegal atau 1.884.000 (satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu) batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, dan satu unit mobil truk serta dua orang pelaku.

Diperkirakan total potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp. 1.694.103.180,00 (satu milyar enam ratus sembilan puluh empat juta seratus tiga ribu seratus delapan puluh rupiah).

“Terkait penindakan rokok illegal 180 karton atau kurang lebih 1,8 juta batang di wilayah Kabupaten Tamiang, Aceh Tamiang yang kedua juga pada hari ini dilakukan acara pemusnahan barang hasil penindakan, penindakan yang kami lakukan tidak hanya terkait rokok illegal tetapi juga dengan kegiatan impor illegal yang selama ini juga sudah beberapa masuk ke dalam tahap pelimpahan kepada kejaksaan untuk segera dinaikkan ke pengadilan” tutur Sulaiman, Kepala Kantor KPPBC TMP C Kuala Langsa.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai Cukai dan paling banyak 10 kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini