Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,29 Miliar

Langsa — Pujatv.com Bea Cukai Langsa memusnahkan sebanyak 545.452 batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp1,29 miliar. Potensi kerugian negara dari peredaran barang tersebut ditaksir mencapai Rp886 juta.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Prosesnya diawali dengan pemotongan rokok untuk menghilangkan bentuk fisik dan fungsinya, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran agar tidak dapat digunakan kembali maupun beredar di masyarakat.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Mei 2025 hingga Februari 2026.
Barang-barang tersebut berasal dari 63 surat bukti penindakan, dengan berbagai merek di antaranya H&D, Manchester, Englishman, Luffman, JB, MER-C, Oris Pulse, Platinum Seven, dan Luckyman.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Langsa menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan melanggar hukum yang berlaku.





