Nagan Raya – Pujatvaceh.com – Polisi proses pemindahan ke-sebelas tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Nagan Raya, kamis kemarin. Mereka dipindahkan oleh polisi dari Mapolres Nagan Raya menuju ke Kejaksaan Negeri Suka Makmue. Selain tersangka, polisi juga menyertakan berkas acara pemeriksaan, serta barang bukti kepada kejaksaan untuk disidangkan.

Setibanya di kejaksaan, mereka langsung melakukan pemeriksaan terhadap sebelas tersangka, serta memeriksa berkas acara pemeriksaan sekaligus barang bukti tersebut. Adapun barang bukti diantaranya handhone genggam, pakaian, serta barang barang yang dipakai pelaku untuk melancarkan kejahatan seksual tersebut.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, penyerahan sebelas tersangka ini, lantaran semua berkas perkara dinyatakan lengkap. Pihaknya juga akan melakukan pengawalan sampai tersangka dipindahkan ke Lapas Meulaboh.

“Ini merupakan penyerahan yang kedua, penyerahan yang pertama anak di bawah umur sudah diserahkan dan sudah putusan. Sedangkan yang ini penahanan yang kedua sebelas orang. Artinya dari Polres dari proses penyelidikan sudah selesai diserahkan ke JPU. Selanjutnya kita bersama dengan JPU melakukan pengawalan ke LP” Kata AKP Machfud  selaku Kasat Reskrim.

Untuk diketahui, sebelas pelaku disangka telah melanggar Qanun Aceh dan undang-undang tentang sistem peradilan anak.

Di Kejaksaan Negeri Suka Makmue, Kepala Kejaksaan Dudi Mulya Keusumah menyebut, pihaknya akan menyelesaikan tugas kejaksaannya dengan menyiapkan dakwaan dan melimpahkan kasus kepada pengadilan.

Dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut, sebelumnya dua orang tersangka yang masih dibawah umur, sudah lebih dahulu dilakukan sidang putusan secara virtual di Mahkamah Syariah Suka Makmue pekan kemarin, dan hukuman keduanya sudah diputuskan oleh majelis hakim, yaitu 5,7 dan 5,4 bulan penjara.

“Hari ini kami menerima penyerahan tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, tentunya sikap kita setelah tahap kedua ini segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan dengan menyiapkan dakwaan yang sudah kita siapkan sebelumnya” Ujar Dudi Mulya Keusumah selaku Kajari Nagan Raya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments