Foto : Sebanyak 30 bungkusan narkotika golongan 1 jenis sabu di amankan oleh BNNP Aceh.

Banda AcehPujatvaceh.com – Aksi nekat penyelundupan barang haram masih marak terjadi di tengah wabah pandemi Covid-19 di Aceh. Kali ini, aksi penyelundupan tersebut terendus oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh, saat tersangka hendak mengantar barang haram tersebut.

Sebanyak 30 bungkusan yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu atau dengan nama lain metamphetamine dengan berat 31.400 gram yang dibungkus kemasan teh China, berhasil di amankan oleh BNNP Aceh yang bekerja sama dengan Direktorat Narkotika Polda Aceh di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar.

Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga sabu dan mengamankan 1 orang tersangka berinisial M, berusia 39 tahun yang berperan sebagai kurir. Sedangkan, 1 tersangka lainnya berinisial W yang berperan sebagai bandar. Saat ini, pemilik dari 30 bungkusan narkotika tersebut telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penangkapan tersangka M pada tanggal 1 juli 2021, serta 1 orang lain berinisial W yang diduga melakukan penyerahan barang haram tersebut,“ tutur Heru pranoto, M.Si, Kepala BNNP Aceh.

Rencananya, barang haram yang dikirim dari Malaysia melalui jalur laut ini akan dikirim ke Lhokseumawe dan luar Aceh. Akibat perbuatannya, tersangka M kini mendekam di sel tahanan BNNP Aceh, dan di kenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 KUH pidana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini